SPBU 34.158.01 Legok Menjadi Surga Pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite Menggunakan Motor Thunder

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legok, Sibernasional.com – Beberapa motor thunder 125cc diduga pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite yang menyedot habis Pertalite di SPBU 34.158.01 Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Senin (29/06/2026).

 

Saat kami tim media sedang melintas dijalan raya Curug-Parung Panjang, kami tim media melihat beberapa motor thunder yang mencurigakan keluar masuk di SPBU 34.158.01 Legok.

 

Dari hasil pemantauan, motor tersebut mengisi tangki penuh di SPBU, lalu berpindah ke titik yang tidak jauh dari lokasi untuk menyedot kembali BBM dari dalam tangki ke jerigen

 

Setelah itu, motor kembali masuk ke SPBU untuk pengisian ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal.

 

Modus operandi yang digunakan tampak terstruktur, dengan satu unit motor yang keluar-masuk SPBU secara berulang ulang untuk mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite.

 

Salah satu pengendara yang engga menyebutkan nama nya mengatakan kepada kami tim media bahwa kerap kali kesal sudah mengantri lama tau tau habis.

 

“saya sering sekali begini pak,sudah mengantri lama eh tiba tiba habis,kalau mengantrinya panjang sih ketawan ya pak, ini saya mengantri cuma 3 motor, tapi motor thunder itu ngisi lama banget,” ujar pengendara lain.

Baca Juga:  Diduga Menggunakan Solar Ilegal, Proyek Milik PT Putri Intan Jadi Sorotan

 

Tim media juga mendapatkan informasi bahwa kegiatan ilegal ini dibackup oleh oknum wartawan yang membantu melancarkan para pelaku untuk menghasilkan BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.158.01 Legok.

 

Jelas Jelas sudah ada peraturan nya dan dasar hukumnya Penggunaan motor Suzuki Thunder 125 untuk pengisian BBM bersubsidi (Pertalite) secara berulang-ulang atau menggunakan tangki yang dimodifikasi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Dengan hasil temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan BPH Migas, patut diduga ada nya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum setempat.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru