Matel Diduga Bebas Beraktivitas di Pasar Ceplak dan Merak, Warga Pertanyakan Pengawasan APH

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Sibernsional.com – Aktivitas sejumlah orang yang diduga sebagai mata elang (matel) kembali terpantau di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pantauan awak media, keberadaan mereka terlihat cukup mencolok di kawasan Perempatan Pasar Ceplak hingga kawasan Merak. Selasa (9/6/2026).

 

Mereka tampak berada di sekitar lokasi sejak pagi hingga sore hari sambil mengamati kendaraan yang melintas. Beberapa di antaranya terlihat berkomunikasi menggunakan telepon genggam dan sesekali memperhatikan nomor polisi kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

 

Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat dan pengguna jalan. Pasalnya, keberadaan para matel kerap dikaitkan dengan aktivitas pencarian kendaraan yang masih memiliki tunggakan pembiayaan.

 

Salah seorang pengendara yang ditemui awak media mengaku merasa kurang nyaman dengan keberadaan mereka di sekitar jalan raya.

 

“Kalau lihat ada beberapa orang yang terus memperhatikan kendaraan yang lewat, tentu membuat pengendara merasa waswas. Apalagi kalau memang mereka sedang mencari kendaraan yang menunggak cicilan,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, titik Perempatan Pasar Ceplak dan kawasan Merak dinilai menjadi lokasi yang cukup strategis karena merupakan jalur yang ramai dilalui masyarakat dari berbagai wilayah.

 

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah seluruh orang yang terlihat di lokasi tersebut benar-benar merupakan petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan atau pihak lain yang bekerja sama dengan leasing.

 

Awak media mengingatkan masyarakat agar tetap memahami hak-haknya sebagai konsumen. Setiap tindakan penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

 

Keberadaan sejumlah orang yang diduga beraktivitas sebagai mata elang di kawasan Perempatan Pasar Ceplak dan Merak juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut bukan terjadi sekali atau dua kali, melainkan telah cukup sering terlihat oleh pengguna jalan maupun warga sekitar.

 

Masyarakat berharap APH setempat dapat melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas tersebut guna memastikan tidak ada praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan, intimidasi, maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, berdasarkan hasil pantauan awak media, aktivitas yang diduga dilakukan oleh sejumlah mata elang di kawasan Perempatan Pasar Ceplak dan Merak disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap aktivitas yang terjadi di ruang publik tersebut.

 

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindakan yang meresahkan pengguna jalan, APH setempat dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, pihak perusahaan pembiayaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang mengenai aktivitas yang diduga dilakukan oleh para mata elang di kawasan Perempatan Pasar Ceplak dan Merak.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru