RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, Sibernasional.com — Di balik tembok sederhana Polsek Mande, Kabupaten Cianjur, sebuah percakapan besar tentang masa depan peradilan Indonesia bergulir pada Sabtu (18/04/2026). Jauh dari hingar-bingar ruang sidang berlapis marmer, para akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya memilih mendekat ke garda terdepan penegak hukum untuk membedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

 

Bukan sekadar seremoni penyuluhan, forum ini menjadi ajang pembacaan peta jalan baru sistem pidana yang kini tak lagi sekadar mengejar pemidanaan, melainkan merawat kemanusiaan.

 

Asas Keseimbangan: Hukum Tak Lagi Monolog

Assoc. Prof. Dr. Rahman Amin membuka sesi dengan nada optimistis namun penuh kehati-hatian. Ia menyoroti pergeseran filosofis fundamental dalam KUHAP 2025. Jika sebelumnya hukum acara pidana kerap dibaca sebagai “buku petunjuk teknis” menempatkan seseorang di balik jeruji, kini orientasinya bergerak ke arah keadilan substantif.

“Kita tidak lagi bicara soal negara menghukum warga negara. Kita bicara soal bagaimana memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terluka oleh peristiwa pidana,” tegas Rahman di hadapan para perwira Polsek Mande dan tokoh masyarakat setempat.

 

Ia menekankan bahwa perubahan ini merupakan keniscayaan untuk merespons kriminalitas modern yang kian kompleks, di mana pendekatan represif semata terbukti gagal menyentuh akar masalah.

 

Anatomi Proses: Transparansi dari Laporan Hingga Sidang

Dalam sesi teknis, Rahman menguraikan alur penanganan perkara yang kini menuntut koordinasi presisi antara penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum. Titik beratnya bukan hanya pada kecepatan, melainkan pada akuntabilitas di setiap tahapan—mulai dari penerimaan laporan masyarakat, penyelidikan, hingga pemberkasan penyidikan.

“Transparansi bukan sekadar pajangan, tapi imunitas bagi aparat dari tuduhan penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

 

Vokal Mahasiswa: Membedah Jantung Restoratif

Nama Lidya Novega, mahasiswa Fakultas Hukum yang turun sebagai pemateri bersama rekannya Freddy, menjadi kejutan yang menyegarkan. Dengan lugas dan detail, Lidya membedah mekanisme Keadilan Restoratif yang kini diarusutamakan dalam KUHAP Baru.

 

Ia menyebut pendekatan ini sebagai “jalan tengah” yang cerdas.

“Keadilan restoratif bukan berarti kasus dihentikan tanpa konsekuensi. Ini adalah ruang dialog terstruktur di mana pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian, dan korban mendapatkan kembali suaranya yang hilang,” ujar Lidya.

 

Pernyataan ini disambut diskusi hangat dari para peserta yang melihat potensi besar pendekatan ini untuk menekan residivisme dan overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

 

Rapor Hijau Asrama Haji Bekasi

Di tengah diskusi substantif tersebut, isu kontekstual turut mengemuka. Persiapan Asrama Haji Bekasi yang dikabarkan telah 90% siap sambut kloter perdana pada 21 April 2026—seperti tertuang dalam laporan Zaky Musaffa —menjadi selingan yang mengingatkan bahwa hukum dan pelayanan publik berjalan beriringan. Kesigapan layanan lansia di asrama haji seakan menjadi cermin kecil dari semangat pelayanan yang juga diusung oleh KUHAP Baru terhadap kelompok rentan.

 

Epilog: Hukum di Simpang Jalan Kultural

Kegiatan di Polsek Mande ini membuktikan bahwa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana bukanlah pekerjaan instan para profesor di ruang kuliah. Ia adalah kerja kebudayaan yang harus menyentuh bilik-bilik penyidik di pelosok negeri. Saat GoFood mungkin menawarkan ongkir murah untuk perut lapar, KUHAP 2025 menawarkan “ongkos keadilan” yang lebih manusiawi bagi mereka yang tersangkut pusaran hukum.

 

Perjalanan masih panjang, namun di Cianjur hari itu, reformasi hukum pidana telah mengambil langkah kecil yang bermakna.

Penulis : Zaky Musaffa, CTT.

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Zaky Musaffa, CTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Polsek Lubuk Batang Tangkap Pelaku Pembobolan Warung, Satu DPO Diburu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru