Kades Jatake Bungkam Meski Persoalan Sampah Ilegal Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, SiberNasional.com – Persoalan pembuangan sampah ilegal di Desa Jatake yang telah menuai banyak keluhan masyarakat dan ramai diberitakan di berbagai media online, justru tidak direspons oleh Kepala Desa setempat. Bahkan, saat dikonfirmasi awak media usai rapat yang digelar pada Rabu, 01 April 2026 di Kecamatan Pagedangan, Kepala Desa Jatake memilih bungkam dan tidak bersedia ditemui.

Padahal, dalam kegiatan rapat tersebut, sejumlah tamu undangan lain yang hadir berhasil dikonfirmasi oleh awak media dan memberikan keterangan terkait permasalahan sampah ilegal. Namun berbeda dengan Kepala Desa Jatake yang terkesan menghindari upaya konfirmasi.

Seusai kegiatan rapat, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung di lokasi. Namun, Kepala Desa Jatake tidak bersedia menemui dengan alasan masih memiliki keperluan bersama camat.
Tidak berhenti di situ, awak media kemudian menunggu selama beberapa jam di kantor kecamatan untuk kembali meminta keterangan. Upaya tersebut kembali menemui kendala setelah sopir Kepala Desa menyarankan agar konfirmasi dilakukan di kantor Desa Jatake.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media pun menyesuaikan waktu pertemuan yang dijanjikan pada pukul 14.00 WIB di kantor Desa Jatake.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Diamankan Polsek Ciracas

Namun, saat awak media mendatangi kantor desa sesuai waktu yang telah ditentukan, Kepala Desa Jatake kembali tidak dapat ditemui. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan menghindari komunikasi dengan awak media.

Salah satu sopir yang ditemui di kantor desa menyampaikan bahwa Kepala Desa masih berada di kecamatan.

“Bapak masih di kecamatan, saya juga masih menunggu informasi untuk penjemputan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jatake belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan pembuangan sampah ilegal yang terjadi di wilayahnya.

Sikap tertutup tersebut menuai sorotan, mengingat persoalan sampah ilegal telah berdampak langsung kepada masyarakat dan menjadi perhatian publik. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa diharapkan mampu bersikap transparan, terbuka terhadap konfirmasi media, serta memberikan penjelasan yang akuntabel kepada masyarakat.

Transparansi dinilai menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik, terlebih dalam persoalan yang menyangkut lingkungan dan kepentingan warga. Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Desa Jatake terkait langkah dan tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru