Jatanras Polres Berau Amankan 50 Jerigen BBM Subsidi yang Akan Dibawa ke Luar Daerah

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU, KALTIM. AkpersiBantenNews.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Berau bergerak cepat mengamankan satu unit mobil pikap bermuatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Senin malam (23/2/2026).

Kendaraan dengan nomor polisi KT 8511 GO tersebut ditemukan membawa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan bensin subsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, mobil pikap itu diketahui mengangkut sekitar 50 jerigen berkapasitas 20 liter yang diduga akan dibawa keluar daerah Merapun.

Petugas yang mendekati kendaraan kemudian meminta keterangan kepada pemilik mobil. Kepada awak media, pemilik kendaraan mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Merapun dan sejumlah daerah terpencil.

“Saya akan bawa ke Merapun dan daerah terpencil,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait izin pengangkutan dan distribusi BBM subsidi ke luar daerah, pemilik mobil mengakui bahwa tindakannya tidak memiliki izin resmi.

“Tidak boleh, Pak. Tapi inilah pekerjaan saya,” katanya.

Baca Juga:  Aksi Nekat! Penjual Rokok Ilegal Sembunyikan Barang Bukti Saat Polisi dan Wartawan Datang

Sebagaimana diketahui, pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 juga melarang kegiatan pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin usaha yang sah.

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga. Praktik penyaluran tanpa izin dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi serta stabilitas pasokan di wilayah yang berhak menerima.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru