Diduga Okum Polsek Jatiuwung Tangkap Lepas Pelaku Pengedar Obat Terlarang Daftar G

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AkpersiBantenNews.com | Parung Panjang — Diduga oknum Polsek Jatiuwung tangkap lepas ke 4 pelaku pengedar dan pengguna obat obatan terlarang daftar G. Rabu (24/12/2025).

Empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Parung Panjang dikabarkan sempat diamankan oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung. Dari keempat orang tersebut, dua di antaranya diduga sebagai penjual, sementara dua lainnya sebagai pengguna.

Penangkapan dilakukan di wilayah Parung Panjang berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Namun, beberapa hari setelah diamankan, keempat orang tersebut diketahui telah dilepaskan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukumnya.

Penangkapan dilakukan di wilayah Parung Panjang

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis G tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 UU Kesehatan ditegaskan: “Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain itu, Pasal 436 UU Kesehatan mengatur: “Setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat keras dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat juga menilai bahwa pembeli maupun pengguna obat keras tanpa resep dokter dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika terbukti menyalahgunakan atau mengedarkannya kembali.

Warga menduga pelepasan keempat orang tersebut dilakukan oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung, meskipun lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Parung Panjang. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan dan prosedur penanganan perkara.

“Kalau sudah ada unsur penjual dan barang bukti, seharusnya diproses sesuai undang-undang, bukan dilepas. Ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Jatiuwung maupun Polsek Parung Panjang terkait tangkap lepas nya keempat orang tersebut.

Patut diduga ini terjadinya pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Parung Panjang dan Oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Jatiuwung.

Dan kami akan teruskan berita ini hingga ke Mabes Polri.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru