Guru SMPN 3 Lolowau Diduga Korupsi Dana Desa! Lepas Jabatan Sekdes Setelah Lulus P3K Paruh Waktu TA.2025.

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru SMPN 3 Lolowau Diduga Korupsi Dana Desa! Lepas Jabatan Sekdes Setelah Lulus P3K Paruh Waktu TA.2025.

 

Nias Selatan, SiberNasional.Com— Dinas Pendidikan & Kepsek SMPN 3 Lolowau Didesak Copot Sementara! Dana Desa TA 2025 Diduga Dialirkan Ke Pegawai PMD

 

Malu-Maluin Dunia Pendidikan!

Sosok Yang Seharusnya Mendidik Anak Bangsa, Justru Diduga Merampok Uang Rakyat.

 

KRONOLOGIS BERDASARKAN INFORMASI WARGA DESA LOLOHOWA YANG TIDAK Di SEBUT NAMANYA :

 

Berdasarkan Keterangan Warga Dan Informasi Yang Beredar Di Desa Lolohowa:

 

1. Rangkap Jabatan: Herman Jaya Halawa,S.Th Sebelumnya Menjabat Sebagai Sekretaris Desa LolohowaSambil Merangkap Sebagai Guru Honorer.

2. Lulus P3K Paruh Waktu: Pada Tahun 2025, Yang Bersangkutan Dinyatakan Lulus Seleksi P3K Paruh Waktu Dan Ditempatkan Sebagai Guru Di SMP Negeri 3 Lolowau.

3. Lepas Jabatan Sekdes: Setelah Resmi Menjadi Guru P3K Paruh Waktu,Herman Jaya Halawa,S.Th Memilih Melepaskan Jabatan Sebagai Sekdes Lolohowa Dan Fokus Menjadi Guru.

 

Namun Pelepasan Jabatan Tersebut Tidak Menghapus Dugaan Yang Mencuat.

Herman Jaya Halawa, S.Th Diduga Menyelewengkan Dana Desa Lolohowa TA 2025.

 

Herman Jaya Halawa, hS.Th Diduga Mengalirkan Dana Desa Lolohowa TA 2025 Kepada Daskar, Pegawai PMD Kabupaten Nias Selatan.

Modusnya: Setelah Dugaan Mencuat Dan Status Guru P3K Sudah Aman, Yang Bersangkutan Langsung Mundur Dari Sekdes.

 

Ingat: Mundur Dari Jabatan Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum!

 

Dibedah Pakai Hukum: 4 Palu Pemukul

 

1.UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 – Penyalahgunaan Dana Desa

Baca Juga:  Diduga Polsek Cibungbulang Intimidasi Keluarga Korban Meninggal Dunia Aksi Tauran Antar Pelajar

Dana Desa Hanya Untuk Desa. Memberi Ke Pegawai PMD = *Pidana.

2. UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU 20/2001 Pasal 3

Menyalahgunakan Wewenang Hingga Merugikan Keuangan Negara. Ancaman: *Penjara 20 Tahun. Mundur Tidak Menghapus Pidana.

 

*3. PP No. 60 Tahun 2014 – Tanggung Jawab Mutlak

Sebagai Mantan Sekdes, Wajib Mempertanggungjawabkan. Bungkam =Tidak Ada Itikad Baik.

 

4. UU No. 14 Tahun 2005 & UU ASN No. 5 Tahun 2014 – Kode Etik Guru

Guru Wajib Jujur, Berintegritas, Teladan. Jika Terbukti Terlibat Korupsi = *Layak Diberhentikan Sementara.

 

Tuntutan Keras Langsung Ke SMPN 3 Lolowau:

 

1. *Kepala Sekolah SMPN 3 Lolowau: Copot Sementara / Nonaktifkan Herman Jaya Halawa, S.Th Dari Mengajar! Jangan Biarkan Dugaan Koruptor Mendidik Anak Kami!

2. Dinas Pendidikan Nias Selatan: Lakukan Pemeriksaan & Evaluasi Status! Beri Sanksi Tegas Sesuai PP 94/2021 Tentang Disiplin ASN!

3. Kejari Nias Selatan: Segera Panggil & Tetapkan Status Hukum Herman Jaya Halawa, http://S.Th Dan *Daskar Pegawai PMD!

4. Inspektorat Nias Selatan: Audit Dana Desa Lolohowa TA 2025 Sekarang!

 

Pesan Untuk Orang Tua Siswa SMPN 3 Lolowau:

Maukah Anak-Anak Kita Diajar Oleh Orang Yang Diduga Menggelapkan Uang Rakyat? Tolak! Kawal!

 

Catatan Redaksi

Hingga Berita Ini Diterbitkan, Herman Jaya Halawa, S.Th Dan Daskar Pegawai PMD Belum Memberikan Klarifikasi.

SiberNasional com- Membuka Hak Jawab Seluas-Luasnya.

Laporan Yarmend

Penulis : Yarmend

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yarmend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah
Dana BOS Sejumlah SDN di Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Minta Diusut
Laora Sadewo Harumkan SMA Negeri 1 Kaliwedi, Raih Juara 2 Baca Puisi Bahasa Cirebon
Pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak Memperhatikan SDN 101766
Penutupan KKN UIC di Gunungjati, Mahasiswa Paparkan Program dan Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Perkuat Sinergi Dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini.Dinas Pendidikan Asahan buka Agenda Transisi PAUD ke SD.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Dana BOS Sejumlah SDN di Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Minta Diusut

Rabu, 30 September 2026 - 16:28 WIB

Laora Sadewo Harumkan SMA Negeri 1 Kaliwedi, Raih Juara 2 Baca Puisi Bahasa Cirebon

Berita Terbaru