H. Retno Minta Publik Bijak Menanggapi SPI KPK, Jangan Dipelesetkan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menyebutkan adanya lima kabupaten/kota masuk dalam kategori zona merah atau rentan korupsi menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh H. Retno, yang mengajak publik agar lebih bijak dan tidak memelesetkan hasil SPI KPK tersebut.

Menurut H. Retno, penyebutan istilah “rentan” dalam SPI KPK sering kali disalah artikan seolah-olah daerah yang masuk kategori tersebut pasti melakukan praktik korupsi. Padahal, SPI KPK merupakan instrumen pencegahan dan pemetaan risiko, bukan vonis hukum atas terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jangan dipelesetkan. SPI KPK itu berbicara soal kerentanan, bukan menyatakan daerah tersebut korup. Ini penting dipahami agar tidak menyesatkan opini publik,” tegas H. Retno.

Ia juga menyoroti adanya kebingungan di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang. Pasalnya, belum lama ini Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan sebagai juara umum kinerja keuangan terbaik, serta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-17 kali secara berturut-turut.

“Di satu sisi ada SPI KPK yang menyebut rentan, di sisi lain ada penghargaan kinerja keuangan terbaik dan WTP dari BPK sampai 17 kali berturut-turut. Wajar jika masyarakat bingung, lalu bertanya: yang benar yang mana?” ujarnya.

H. Retno menjelaskan, SPI KPK tidak bertentangan dengan penghargaan yang diraih pemerintah daerah. Menurutnya, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar justru memiliki tingkat risiko dan kerentanan yang lebih tinggi, sehingga wajar jika masuk dalam kategori “rentan” dalam perspektif pencegahan korupsi.

“Bahasa rentan itu karena PAD-nya besar, aktivitas anggarannya besar, maka potensi risikonya juga besar. Dan itu bukan hanya Kabupaten Tangerang, ada kabupaten/kota lain juga yang masuk kategori serupa,” jelasnya.

Ia mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media, untuk menempatkan SPI KPK secara proporsional dan tidak menggiring opini seolah-olah daerah yang masuk zona rentan identik dengan praktik korupsi.

“SPI KPK harus dilihat sebagai peringatan dini dan bahan evaluasi bersama, bukan alat untuk menyudutkan atau memframing negatif. Mari kita bijak, objektif, dan tidak memelesetkan makna SPI KPK itu sendiri,” pungkas H. Retno.

Penulis : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Sekretaris Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru