Diduga Galian C di Desa Gintung Gunakan Solar Bersubsidi, Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara Terkait Penggunaan Lahan yang Sudah Disegel

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Menurut laporan yang diterima, galian C di wilayah tersebut diduga kuat menggunakan solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial bisa melanggar aturan yang ada dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

 

Pada 13 Desember 2025, sejumlah kendaraan pengangkut material galian tampak terparkir di area tersebut, dengan beberapa alat berat juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPD Banten, Yudianto, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami sangat menyayangkan jika benar bahwa solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial. Ini sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Kami mendorong agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Yudianto saat ditemui di kantornya.

 

Selain itu, Yudianto juga menyoroti penggunaan lahan galian yang sudah pernah disegel oleh pihak berwenang. “Kami juga sangat prihatin dengan adanya laporan bahwa lahan yang sebelumnya sudah disegel kini kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan galian C. Ini tentu melanggar aturan yang ada dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengamanan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Baitunnur Pati Berjalan Lancar, 15 Ribu Jamaah Hadir

 

Dalam pantauan di lokasi, terlihat bekas galian yang cukup besar, dengan tumpukan material yang siap diangkut oleh truk. Ketua AKPERSI DPD Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan ini harus ditingkatkan. “Kami berharap aparat pemerintah dan pihak terkait lebih tegas dalam mengawasi dan menindak kegiatan ilegal semacam ini. Kami tidak ingin kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, dan negara dirugikan,” tegas Yudianto.

 

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pihak terkait mengenai hal ini masih belum membuahkan hasil. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi galian tersebut.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini akan menambah daftar panjang praktik ilegal yang melibatkan penggunaan lahan tanpa izin yang jelas. Pemerintah diminta untuk lebih tegas dalam menindak oknum-oknum yang mengeksploitasi alam dan merugikan masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru