Diduga Galian C di Desa Gintung Gunakan Solar Bersubsidi, Ketua AKPERSI DPD Banten Angkat Bicara Terkait Penggunaan Lahan yang Sudah Disegel

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Menurut laporan yang diterima, galian C di wilayah tersebut diduga kuat menggunakan solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial bisa melanggar aturan yang ada dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

 

Pada 13 Desember 2025, sejumlah kendaraan pengangkut material galian tampak terparkir di area tersebut, dengan beberapa alat berat juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPD Banten, Yudianto, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami sangat menyayangkan jika benar bahwa solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial. Ini sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Kami mendorong agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelanggaran ini,” ujar Yudianto saat ditemui di kantornya.

 

Selain itu, Yudianto juga menyoroti penggunaan lahan galian yang sudah pernah disegel oleh pihak berwenang. “Kami juga sangat prihatin dengan adanya laporan bahwa lahan yang sebelumnya sudah disegel kini kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan galian C. Ini tentu melanggar aturan yang ada dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Baca Juga:  Wartawan Laporkan Temuan Rokok Ilegal, Proses Penindakan Dinilai Lamban dan Berbelit

 

Dalam pantauan di lokasi, terlihat bekas galian yang cukup besar, dengan tumpukan material yang siap diangkut oleh truk. Ketua AKPERSI DPD Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan ini harus ditingkatkan. “Kami berharap aparat pemerintah dan pihak terkait lebih tegas dalam mengawasi dan menindak kegiatan ilegal semacam ini. Kami tidak ingin kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, dan negara dirugikan,” tegas Yudianto.

 

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pihak terkait mengenai hal ini masih belum membuahkan hasil. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi galian tersebut.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini akan menambah daftar panjang praktik ilegal yang melibatkan penggunaan lahan tanpa izin yang jelas. Pemerintah diminta untuk lebih tegas dalam menindak oknum-oknum yang mengeksploitasi alam dan merugikan masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Warga Dihimbau Datang Sesuai Jam operasional.
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Jadwal Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Warga Dihimbau Datang Sesuai Jam operasional.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru