Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella Harmony, namun hingga kini keluarga korban belum juga memperoleh kepastian pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
Proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali belum menghasilkan keputusan yang jelas mengenai hak-hak korban sebagai pekerja yang mengalami cacat permanen.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban tengah memasukkan bahan ke dalam mesin produksi. Listrik padam mendadak lalu menyala kembali, membuat mesin beroperasi otomatis hingga menarik lengan kiri korban dan menyebabkan telapak tangan serta lima jarinya buntung.

 

Dalam rangkaian mediasi, pihak keluarga didampingi kuasa hukum, Hendrik, sementara dari perusahaan hadir perwakilan yang didampingi Bang Deden dan Bang Burhan yang disebut berasal dari sebuah lembaga.

Pada mediasi terakhir, keluarga kembali menuntut:

Kepastian kompensasi untuk korban,

Tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan,

Jaminan masa depan korban yang kini mengalami cacat permanen.

Namun hingga kini, tidak ada keputusan konkret dari perusahaan.

“Kami sudah ikut mediasi berkali-kali, tetapi tidak ada kejelasan. Sudah hampir lima bulan, tapi semuanya masih menggantung,” ujar ayah korban.

 

Kuasa hukum keluarga, Bang Hendrik, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Secara hukum, perusahaan wajib memberikan kompensasi, wajib memastikan keselamatan kerja, dan wajib memenuhi hak-hak korban. Tidak bisa perusahaan menghindar atau mengulur waktu. Kami menunggu itikad baik itu,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari perusahaan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan.

“Korban cacat permanen, masa depannya terancam, dan negara menjamin hak pekerja dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

 

 

Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Sesuai UU Cipta Kerja

Baca Juga:  Pastikan Personel Bertugas Dalam Keadaan Sehat, Dokkes Polres Jakbar Beri Layanan Kesehatan di Pos Pengamanan Ketupat Jaya 2026

Dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), perusahaan diwajibkan:

1. Memberikan Perlindungan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pelatihan, APD, dan pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi standar wajib.

2. Menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Termasuk seluruh biaya perawatan, operasi, hingga rehabilitasi.

Jika pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya secara langsung.

3. Memberikan Kompensasi atas Cacat Permanen

Amputasi seperti yang dialami korban masuk kategori cacat total sebagian, yang wajib diberikan santunan sesuai aturan.

Menurut keluarga dan kuasa hukum, sampai saat ini tidak ada satu pun kewajiban tersebut yang dipenuhi pihak perusahaan.

 

Dari pihak keluarga dan kuasa hukum, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini dapat terulang apabila tidak ada penegakan yang tegas dari instansi terkait.
Disnaker Kabupaten Tangerang diminta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan mempercepat penyelesaian kasus.

Pimpinan Redaksi Garudasiber.net, Yudianto C. BJ, mengkritik keras lambatnya penanganan kasus ini serta adanya dugaan upaya menghambat keterbukaan informasi publik.

“Mediasi sudah dilakukan, tapi tidak ada progres. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan hak korban cacat permanen. Pemerintah daerah dan Disnaker harus tegas,” ujar Yudianto.

 

Ia juga menyoroti tindakan salah satu oknum pengawas Disnaker berinisial “Dn” yang saat dihubungi melalui WhatsApp oleh kuasa hukum kelurga korban, justru melarang pemberitaan terkait nota BPJS dan rumah sakit.

“Melarang publikasi informasi terkait jaminan kecelakaan dan dokumen medis yang menjadi hak keluarga korban adalah bentuk penjegalan terhadap keterbukaan informasi publik. Ini tidak boleh terjadi. Disnaker seharusnya membantu, bukan menghambat,” tegas Yudianto.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan, proses mediasi, maupun kompensasi yang diminta keluarga korban.

Garudasiber.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan update terbaru kepada publik.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru