DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

 

Bogor, Sibernasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin 31 Agustus 2026.

 

Masa sidang ini menyampaikan laporan capaian kinerja pimpinan, menindaklanjuti hasil reses masyarakat, serta memperkuat tiga fungsi utama dewan, pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, dan pengawasan.

 

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut mengagenda pembahasan laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 sekaligus penyampaian laporan kinerja Pimpinan DPRD.

 

“Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” ujar Adityawarman.

 

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 ini, DPRD Kota Bogor dijadwalkan akan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

 

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dsn Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Sementara itu, pada fungsi anggaran, dewan bakal memfokuskan perhatian pada pembahasan Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

 

Pengawasan dilapangan juga terus diperketat lewat rapat kerja, hearing, peninjauan langsung, hingga penerimaan aspirasi warga.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, menyampaikan bahwa agenda reses menjadi sarana penting untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).

 

Berdasarkan hasil serapan di lapangan, aspirasi warga Kota Bogor didominasi oleh perbaikan dan pembangunan infrastruktur dasar.

 

“Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” papar Dadang.

 

Selain isu fisik dan infrastruktur, warga juga mendorong peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.

 

Sementera itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, memaparkan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024–2029 dalam Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

 

Dalam laporannya, Zenal menyampaikan bahwa alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bogor telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan.

 

Berbagai kegiatan tersebut meliputi rapat paripurna, kegiatan Badan Anggaran (Banggar), agenda yang diwakili pimpinan DPRD, kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan peraturan daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.

 

Selain itu, Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Bogor juga aktif menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor publik, mulai dari bidang pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan hingga jaminan sosial.

 

Zenal menjelaskan, seluruh kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 merupakan pelaksanaan dari Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.

 

“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.

 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, Badan Musyawarah menjalankan sejumlah fungsi, di antaranya menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD setiap tahun sidang.

 

Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 37 kegiatan.

 

Fokus pembahasannya meliputi penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan sebagai dasar pelaksanaan agenda seluruh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus pembahas Raperda.

 

 

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 28 kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

 

“Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan,” jelas Zenal.

 

Ia menambahkan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026.

 

Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari Tahun 2025 serta 10 Raperda murni Tahun 2026.

 

Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 38 kegiatan. Sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan antara lain tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Adapun fungsi pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh masing-masing komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

 

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan, sementara Komisi II melaksanakan 66 kegiatan. Selanjutnya, Komisi III melaksanakan 37 kegiatan dan Komisi IV melaksanakan 78 kegiatan.

 

Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 10 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.

 

Zenal juga melaporkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang bertugas membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.

 

Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.

 

“Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.

 

Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, tiga Panitia Khusus DPRD Kota Bogor tersebut tercatat telah melaksanakan 15 kegiatan.

 

Laporan tersebut menjadi pelaksanaan fungsi DPRD Kota Bogor dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, sekaligus menunjukkan aktivitas alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama masa jabatan 2024–2029.

 

(Hartanto/SBN)

Penulis : Hartanto

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Hartanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
600 Penari Tumpah di Alu Alun Sidoarjo dalam Festival Munali Patah 2026, Menghidupkan Kembali Sang Maestro Pemikir Tari Remo
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Perkuat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Besar Banten
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda

Berita Terbaru