Parkir Digital Surabaya Dipersoalkan Jukir: Bukan Menolak Digitalisasi, tapi Menuntut Sistem yang Adil
SURABAYA, Sibernasional.com — Ratusan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mendatangi Balai Kota Surabaya, Selasa (1/9/2026). Mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya mengevaluasi penerapan sistem parkir digital yang dinilai masih menyisakan persoalan di lapangan.
Aksi tersebut bukan semata penolakan terhadap digitalisasi. Para jukir justru menyoroti ketidaksinkronan mekanisme pembayaran, pembagian pendapatan, pencairan bagi hasil, hingga perlindungan terhadap pekerja parkir.
Ketua PJS Izul Fiqri meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung menemui para jukir dan mengambil keputusan atas tuntutan yang disampaikan.
“Kami berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui kami secara langsung. Karena kami ingin langsung ada keputusan, tidak lagi menyampaikan ke pimpinan-pimpinan,” kata Izul.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan mekanisme pembayaran. Masyarakat diarahkan menggunakan pembayaran non-tunai, sementara jukir masih menghadapi kewajiban penyetoran pendapatan secara tunai.
PJS meminta pemerintah memastikan satu mekanisme pembayaran yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Persoalan lain menyangkut pembagian pendapatan. Saat ini, skema yang diterapkan Pemkot Surabaya adalah 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. PJS meminta porsi tersebut diubah menjadi 70 persen untuk jukir, dengan mengacu pada sistem yang menurut mereka telah diterapkan di Kota Malang.
Jukir juga meminta kepastian pencairan bagi hasil pada hari yang sama. Mereka beralasan pendapatan parkir merupakan penghasilan harian yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, klaim mengenai keterlambatan hingga satu pekan dibantah Dinas Perhubungan Surabaya.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan bagi hasil 40 persen untuk jukir semestinya diterima paling lambat 24 jam setelah transaksi.
“Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir,” kata Trio.
Dishub meminta jukir yang mengalami keterlambatan melaporkan transaksi secara lengkap, termasuk bukti transaksi dan nomor rekening, agar dapat ditelusuri. Jika terbukti terjadi kelalaian petugas, Dishub menyatakan akan memberikan sanksi.
Selain persoalan teknis, PJS menuntut adanya perlindungan yang lebih kuat bagi jukir, termasuk jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta perlindungan ketika terjadi kehilangan barang pengguna jasa parkir.
Di sisi lain, Dishub menjelaskan sistem digital tetap menyediakan voucher parkir bagi masyarakat yang belum memiliki akses QRIS atau telepon pintar. Voucher tersebut dapat digunakan untuk pembayaran tunai melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan persoalan parkir digital Surabaya bukan sekadar soal tunai versus non-tunai, melainkan menyangkut desain sistem, transparansi aliran pendapatan, kepastian hak pekerja, dan kesiapan implementasi di lapangan.
PJS menegaskan mereka tidak menolak digitalisasi. Yang dipersoalkan adalah penerapan sistem yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan jukir dan masyarakat.
Karena itu, evaluasi terbuka menjadi penting. Digitalisasi seharusnya tidak hanya menghasilkan transaksi yang lebih mudah dilacak pemerintah, tetapi juga memastikan hak pekerja terlindungi, mekanisme pembayaran mudah dipahami masyarakat, serta pembagian pendapatan berjalan transparan dan tepat waktu.
Kini bola berada di tangan Pemkot Surabaya untuk membuktikan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan perbaikan sistem, bukan sekadar melalui pergantian pola pembayaran.
Penulis : Yt
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Yt












