Ada Koordinator Jaringan Media di BPN Jakut, Wartawan Pertanyakan Akses

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Koordinator Jaringan Media di BPN Jakut, Wartawan Pertanyakan Akses

JAKARTA UTARA, Sibernasional.com — Akses wartawan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan setelah beredar dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinator Jaringan Media Online dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dokumen tertanggal 1 Juli 2026 tersebut mencantumkan Yordani Emerald/Media Swara Bhayangkara sebagai Pihak Pertama dan Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagai Pihak Kedua.

Dalam Pasal 1 disebutkan, kerja sama tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi publik mengenai kebijakan, program, capaian pelayanan dan kegiatan resmi Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui jaringan media online yang dikoordinasikan Pihak Pertama.

Namun, keberadaan PKS itu memunculkan pertanyaan: apakah koordinator hanya menjadi penghubung informasi, atau justru menjadi “pintu satu” bagi wartawan yang ingin melakukan konfirmasi ke BPN Jakarta Utara?

Salah seorang rekan media, Opung Hasibuan, menilai kerja jurnalistik tidak semestinya dibatasi oleh koordinator.

“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya,” ujar Opung.

Dugaan Jalur Khusus Pengurusan Sertifikat

Baca Juga:  Pemerintah Desa Patrasana Salurkan Bantuan Pangan Pasca Banjir

Selain persoalan akses media, redaksi juga menerima informasi mengenai pihak berinisial A yang disebut-sebut menawarkan bantuan atau kemudahan dalam pengurusan sertifikat bagi wartawan.

Informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi. Jika benar ada pihak yang menawarkan jalur khusus melalui hubungan tertentu, hal tersebut tentu perlu dijelaskan karena pelayanan pertanahan seharusnya diberikan secara transparan dan setara.

BPN Jakut Diminta Terbuka

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Uunk Din Parunggi perlu menjelaskan secara terbuka apa dasar, tujuan, dan batas kewenangan koordinator media dalam PKS tersebut.

Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar adanya kerja sama publikasi, tetapi apakah kerja sama itu berdampak terhadap kebebasan wartawan lain dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi.

Jangan sampai kerja sama publikasi berubah menjadi mekanisme “pintu satu” yang membatasi kerja jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Uunk Din Parunggi, Yordani Emerald, pihak berinisial A, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini.

Keterangan foto: Dokumen PKS tertanggal 1 Juli 2026 dan halaman penutup yang memuat tanda tangan kedua pihak.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Berita Terbaru