Aduan Warga Diabaikan, Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Wilayah Hukum Polsek Citeureup Disorot.

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, SiberNasional.com – Aduan masyarakat terkait maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Awak media mengaku telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut melalui layanan darurat Call Center 110, yang kemudian direspons oleh pihak kepolisian setempat. Rabu (15/04/2026).

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan keterangan warga, petugas dari Polsek Citeureup memang sempat mendatangi lokasi yang dilaporkan. Akan tetapi, tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti maupun penindakan hukum terhadap pedagang rokok ilegal tersebut.

 

“Petugas datang, hanya buat dokumentasi buat laporan kepada 110 bahwa sudah menjalani adanya laporan 110, Tidak ada penyitaan atau tindakan apa pun. Setelah itu, aktivitas jual beli tetap berjalan seperti biasa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.39 tahun 2007, dan pasal 54,56. Pelanggar yang memproduksi serta mengedarkan, dapat terancam pidana 1-5 tahun dan denda 2 – 10 kali lipat nilai cukai, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang tidak ringan. merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

 

Awak media menilai respons aparat terkesan tidak maksimal dan hanya sebatas formalitas menindaklanjuti laporan. Mereka pun mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Awak media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Citeureup, dapat bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani laporan. Penindakan nyata seperti penyitaan barang bukti dan proses hukum terhadap pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Citeureup terkait tidak adanya tindakan penegakan hukum dalam temuan tersebut.

 

Awak media mendesak adanya evaluasi internal serta pengawasan dari pihak berwenang agar penanganan laporan tidak berhenti pada kunjungan semata, melainkan berujung pada tindakan hukum yang jelas dan terukur.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru