Beberapa Motor Thunder Di Duga Pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite Di Amankan Ke Polsek Bojong Gede

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Motor Thunder Di Duga Pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite Di Amankan Ke Polsek Bojong Gede

Bojong Gede, Sibernasional.com – Beberapa motor thunder 125cc diduga pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite yang habis mengisi di SPBU 34 16921 Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (15/04/2026).

Saat kami tim media sedang melintas dijalan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kami tim media melihat beberapa motor thunder keluar masuk di salah satu SPBU.

Modus operandi yang digunakan tampak terstruktur, dengan satu unit motor yang keluar-masuk SPBU secara berulang ulang untuk mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite.

Dari hasil pemantauan, motor tersebut mengisi tangki penuh di SPBU, lalu berpindah ke titik yang tidak jauh dari lokasi untuk menyedot kembali BBM dari dalam tangki ke jerigen

Setelah itu, motor kembali masuk ke SPBU untuk pengisian ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal.

Ketika kami tim media wawancarai salah satu orang yang diduga pelaku pelangsir BBM Pertalite yang bernama Ambon mengatakan “saya tadi isi 150rb, terus sehari itu saya mengisi sebanyak 5 kali tiap harinya,” Ucap Ambon.

Kami tim media langsung beranjak ke Polsek Bojong Gede untuk membuat laporan terkait para pelaku pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite.

Akan tetapi sesampainya di Polsek Bojong Gede kami ini tim media datang sebagai pelapor atau melaporkan kegiatan praktik ilegal malah diajak berdebat Oleh Oknum anggota penyidik Tim 2 Reskrim Polsek Bojong Gede malah bertanya kesalahan nya apa kepada kami tim media.

Baca Juga:  Aksi Heroik Brimob Gendong Bayi Seberangi Jembatan Nyaris Roboh di Tapanuli Selatan

Apa dibenarkan Anggota kepolisian mengajak debat kepada pelapor dan bertanya atas dasar hukum kesalahan dari pelaku.

Jelas Jelas sudah ada peraturan nya dan dasar hukumnya Penggunaan motor Suzuki Thunder 125 untuk pengisian BBM bersubsidi (Pertalite) secara berulang-ulang atau menggunakan tangki yang dimodifikasi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Setelah berdebat dengan Oknum Anggota Penyidik Reskrim Polsek Bojong Gede, akhirnya beberapa dari Anggota Penyidik Reskrim Polsek Bojong Gede dan Anggota Intel Polsek Bojong Gede berangkat ke lokasi untuk menindak para pelaku pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite.

Ketika sudah dilokasi SPBU 34 16921 Bojong Baru, beberapa orang beserta Kendaraan yang dijadikan alat untuk melangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite langsung diamankan ke Polsek Bojong Gede.

Dengan hasil temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri, patut diduga adanya Oknum Anggota Polsek Bojong Gede yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru