Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serpong, SiberNasional.com – Diduga toko kosmetik menjual obat terlarang jenis golongan G, di Jalan lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan. Rabu (08/04/2026).

Tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras terlarang jenis golongan g.

Kami menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan, dan ketika tim media menghampiri, penjaga toko menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Saat kami wawancara penjaga toko yang mengaku bernama Kiki mengatakan “nama saya Kiki bang, iya saya baru jualan bang,” ucap Kiki.

Kiki pun menambahkan “ini punya Mukhlis bang,abang emang belum nyambung sama Mukhlis,” tambahnya.

Dan Kiki juga menegaskan bahwa dirinya menjual obat jenis Tramadol dan hexymer.

Disini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, siapa Mukhlis ini, bisa sampai mencuat menjadi Gembong Utama peredaran obat terlarang jenis golongan G.

Lalu kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan informasi, tapi sudah hampir 1 jam tidak ada komunikasi lagi dari operator 110.

Akan tetapi setelah kami menghubungi 110 toko kosmetik tersebut tutup.

Muncul pertanyaan bagi kami tim media, kenapa setelah kami menghubungi operator 110, tiba tiba toko tersebut mendadak tutup.

Peredaran obat terlarang jenis golongan G (daftar G) atau obat keras tanpa izin edar diatur utamanya dalam Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, rujukan utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009.

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras golongan G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Ke Divisi Propam Polri, Patut Diduga adanya keterlibatan dari Oknum Anggota Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

2 tanggapan untuk “Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru