Meresahkan! Obat Daftar G Bebas Dijual di Blora, Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, Jawa Tengah. AkpersiBantenNews.com – Peredaran obat keras kategori Daftar G kembali terungkap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2026). Obat berbahaya seperti tramadol, trihex, heximer, dan pil Y (pil putih) ditemukan dijual bebas tanpa ijin dan tanpa resep dokter di beberapa toko yang disamarkan sebagai warung kelontong, menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi menyebabkan adiksi dan overdosis, terutama bagi generasi muda.

Temuan ini bermula dari kecurigaan tim media saat melintas di wilayah Blora, yang kemudian diperkuat dengan informasi dari masyarakat.

Pada hari yang sama, tim mendatangi salah satu toko mencurigakan di Kecamatan Ngawen. Dari toko tersebut, saat di konfirmasi oleh tim media, anak toko bernama Nazar (warga Aceh) mengaku menjual obat-obatan tersebut selama hampir empat bulan atas perintah bosnya, Adam (juga warga Aceh).

“Saya jual trihex Rp5.000 per butir, tramadol Rp10.000 per butir, omset sekitar Rp300.000 per hari,” ujar Nazar, yang mengakui penjualan dilakukan tanpa izin edar resmi.

Menurut peraturan, obat Daftar G termasuk kategori “Gevaarlijk” (berbahaya) yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyalahgunaan tramadol dapat memicu berbagai efek buruk seperti mual, pusing, kejang, depresi pernapasan, bahkan berujung pada kematian akibat overdosis. Sementara itu, trihex (trihexyphenidyl) dapat menyebabkan mulut kering, halusinasi, delirium, serta ketergantungan dalam jangka panjang. Kombinasi kedua obat ini bahkan berisiko fatal seperti hambatan napas, koma, dan serangan kejang. Efek yang ditimbulkan seringkali mirip dengan penyalahgunaan narkoba, yang dapat memicu agresivitas atau perilaku berisiko pada kalangan remaja seperti tawuran.

Baca Juga:  Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Dukungan Polresta Pati untuk Kesuksesan Operasi Ketupat Candi 2026

Peredaran obat Daftar G secara ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 hingga 436, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Tidak hanya di Kecamatan Ngawen, tim media juga menemukan toko serupa dengan modus dan bos yang sama di kawasan Jalan Raya Rembang-Blora, Tambaksari, Blora.

Dari temuan ini, kuat dugaan adanya jaringan peredaran obat Daftar G yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Blora dengan menggunakan kedok toko kelontong yang belum terekspos secara luas.

Tim media akan segera menyerahkan laporan resmi terkait temuan ini kepada Polres Blora untuk segera ditindaklanjuti. Tim media akan terus mengawal dan menginformasikan perkembangan kasus guna melindungi generasi bangsa dari ancaman obat terlarang.

Masyarakat Blora juga mengajak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindak lanjut agar tidak terjadi dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

Tim PERS Publik akan memberikan pembaruan informasi terkini seiring dengan perkembangan penanganan kasus oleh pihak berwajib.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru