Diduga Gunakan Solar Bersubsidi untuk Proyek, PT Puteri Intan Anugerah Diminta Tunjukkan Kelengkapan Dokumen

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Kelapa Dua – AkpersiBantenNews.com | Saat melintas di kawasan Perumahan Park Serpong, Legok, Kecamatan Kelapa Dua, awak media mendapati adanya sebuah tangki yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk menunjang aktivitas proyek, Rabu (26/02/26).

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja proyek berinisial “H”. Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan logistik solar, “H” menyebutkan bahwa hal tersebut ditangani oleh bagian logistik bernama “Al”.

“Untuk dokumen bisa ditanya saja ke logistik. Namanya Al, ada di proyek depan, masuk dari pintu pagar seng,” ujar “H”.

Sesuai arahan tersebut, awak media kemudian menemui “Al” yang mengaku sebagai bagian logistik PT PIA (Puteri Intan Anugerah). Saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen penerimaan solar, “Al” menyatakan bahwa dokumen yang diterima hanya berupa surat jalan.

“Hanya surat jalan yang diberikan saat solar diterima, tidak ada dokumen lain,” ujarnya.
Dokumen Pembelian Solar Industri
Dalam praktik pembelian solar industri untuk kebutuhan proyek, umumnya terdapat sejumlah dokumen yang menyertai transaksi, antara lain:
1. Faktur Pajak (Tax Invoice)
2. Surat Jalan (Delivery Order/DO) dari pemasok
3. Nota Penjualan atau Invoice Resmi
4. Certificate of Analysis (CoA) / Certificate of Quality (CoQ)
5. Kwitansi Pembayaran sebagai bukti pelunasan
6. Surat Jalan dari TBBM/Depo (opsional namun dianjurkan)
7. Bill of Lading (B/L) atau Surat Muatan untuk pengiriman skala besar
8. Bill of Lading (B/L) berfungsi sebagai dokumen hukum yang membuktikan serah terima bahan bakar dari penjual kepada pembeli serta menjadi salah satu indikator legalitas distribusi BBM.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Asal Aceh Kedapatan Berjualan Obat Keras Terlarang Daftar G

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Puteri Intan Anugerah belum menunjukkan kelengkapan dokumen selain surat jalan sebagaimana disampaikan oleh bagian logistik. Awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan guna memastikan legalitas dan jenis BBM yang digunakan dalam kegiatan proyek tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru