Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, AkpersiBantenNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Baca Juga:  Bangun Rumah Ibadah di Basement AEON Mall, Soal Izin Masih Jadi Tanda Tanya

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru