Kredit Motor Tersendat, Nasabah Minta Klarifikasi Resmi MUF

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AkpersiBantenNews.com – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor di Mandiri Utama Finance (MUF), Fitria Anggraini, mengeluhkan dugaan dipersulit dalam proses pelunasan kredit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 dengan nomor polisi B 5834 THD dan Nomor Kontrak 011023002345.

Keluhan tersebut terjadi saat Fitria mendatangi kantor MUF Cabang Kebon Sirih – Kebon Jeruk, Jakarta, dengan maksud menyelesaikan tunggakan angsuran.

Menurut Fitria, angsuran kredit yang disepakati sebesar Rp1.100.000 per bulan. Setelah mengalami keterlambatan selama tiga bulan, total kewajiban pokok seharusnya mencapai Rp3.300.000.

Namun, saat hendak melakukan pembayaran di kantor cabang, ia mengaku diminta membayar sekitar Rp6.000.000 di luar denda keterlambatan.

“Saya datang untuk menyelesaikan kewajiban. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi jumlah yang diminta jauh lebih besar dari yang saya perkirakan berdasarkan angsuran,” ujar Fitria.

Baca Juga:  Matel Diduga Bebas Beraktivitas di Pasar Ceplak dan Merak, Warga Pertanyakan Pengawasan APH

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/01/2026), seorang pekerja MUF berinisial M.I. menyampaikan bahwa penanganan kontrak pembiayaan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak nasabah mengenai transparansi perhitungan biaya tambahan serta mekanisme penagihan yang diterapkan.

Fitria berharap pihak Mandiri Utama Finance dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, meninjau kembali besaran kewajiban pembayaran, serta membuka ruang musyawarah guna mencapai penyelesaian yang adil dan proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Utama Finance belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait keluhan tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM
Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIB

Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar

Rabu, 23 September 2026 - 15:27 WIB

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

Kamis, 17 September 2026 - 12:58 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

Berita Terbaru