Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Tangerang, Bareskrim Polri Sita Koper Berisi Narkoba

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya koper yang diduga berisi narkotika berbagai jenis.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sebuah koper berwarna putih yang disebut milik Didik, yang berada di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Pengembangan dan Proses Hukum

Polisi menyita koper yang diduga berisi sejumlah narkotika berbagai jenis sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri dalam Rapim 2026

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres. Penanganan perkara oleh Bareskrim dan Divisi Propam menunjukkan komitmen internal Polri dalam menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan ini juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri. Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa.

Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil pendalaman dan pembuktian yang ada.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan integritas dan konsistensi, serta menjadi komitmen bersama untuk menjaga institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Dadi, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Dadi, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru