Laporan Bangunan Sekolah Rawan Roboh Dialihkan, BPAN Banten Nilai Ada Pembiaran Informasi

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, AkpersiBantenNews.com — Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten menyoroti respons aparatur Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait laporan kondisi darurat bangunan sekolah yang dinilai membahayakan keselamatan peserta didik.

Sorotan ini muncul setelah BPAN DPD Banten menerima dan menelaah bukti percakapan WhatsApp antara pelapor dengan staf Asisten Daerah (Asda) Bupati Pandeglang, yang dalam percakapan tersebut laporan kondisi sekolah rawan roboh justru diarahkan untuk langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik), dengan alasan tidak berwenang dan tidak memahami persoalan.

“Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Ketika laporan darurat justru dialihkan tanpa adanya eskalasi ke pimpinan daerah, maka patut diduga terjadi pembiaran informasi,” tegas perwakilan BPAN DPD Banten.

BPAN DPD Banten menilai, dalam situasi darurat yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, setiap pejabat dan pembantu kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan informasi tersebut sampai kepada pengambil keputusan tertinggi, yakni bupati, tanpa berlindung di balik alasan kewenangan struktural.

BPAN juga menyoroti lambannya penanganan karena laporan masih dibebani jalur administrasi dan birokrasi, padahal kondisi bangunan sekolah dinilai rawan roboh, terlebih di tengah musim hujan. Situasi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Secara regulasi, BPAN DPD Banten menegaskan bahwa kewajiban perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara dan pemerintah daerah menjamin keselamatan anak di satuan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan respons cepat dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat, khususnya yang bersifat darurat.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah beserta perangkatnya diwajibkan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk melindungi masyarakat. BPAN menilai, pengalihan laporan tanpa eskalasi ke pimpinan daerah bertentangan dengan semangat regulasi tersebut.

BPAN DPD Banten juga menegaskan bahwa kritik ini tidak ditujukan kepada kepala daerah secara personal. BPAN meyakini Bupati Pandeglang memiliki komitmen terhadap dunia pendidikan, salah satunya melalui pengalokasian dana hibah pendidikan. Namun BPAN mengingatkan bahwa komitmen tersebut tidak akan efektif apabila informasi krusial di lapangan tidak sampai kepada pimpinan akibat lemahnya fungsi komunikasi dan koordinasi para pembantu kepala daerah.

“Jangan sampai muncul narasi bahwa pimpinan daerah tidak mengetahui kondisi di lapangan. Jika itu terjadi, maka yang patut dievaluasi adalah sistem dan para pembantunya,” tegas BPAN.

Sebagai langkah lanjutan, BPAN DPD Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera:
Melakukan peninjauan lapangan terhadap sekolah yang dilaporkan rawan roboh
Mengambil langkah darurat pengamanan siswa
Mengevaluasi mekanisme penerimaan dan eskalasi laporan darurat di lingkungan Pemkab Pandeglang
BPAN DPD Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru