Hasil SP2HP2 dari Si Propam Polres Bogor,Terkait Tangkap Lepas Yang Dilakukan Oknum Anggota Polsek Gunung Sindur

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, AkpersiBantenNews.com – Tim media menunggu hasil SP2HP2 dari Si Propam Polres Bogor mengenai laporan kita terkait tangkap lepas pelaku pengedar obat obatan terlarang daftar G oleh Oknum anggota Reskrim Polsek Gunung Sindur. Jum’at (9/1/2026).

Dan setelah kami tim media dimintai keterangan oleh Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor, ada yang menghubungi kami lewat via whatsapp seorang bernama (Pasya) mengaku sebagai kordinator lapangan penjualan obat obatan terlarang daftar G tersebut.

Dalam percakapan tersebut, Pasya mengaku sudah dimintai keterangan oleh Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor juga, dan Pasya pun mengatakan “urusan ini udah diberesin semua sama Oknum yang berinisial (H) orang Mabes,” ucap Pasya via WhatsApp.

Lalu kami mencoba menghubungi Kanit Paminal Si Propam Polres Bogor Pak Erizal dan mengkonfirmasi apa yang dikatakan oleh Pasya bahwa urusan ini sudah beres.

Keterangan dari Pak Rizal selaku Paminal Polres Bogor yang memeriksa Oknum Anggota Polsek Gunung Sindur bahwa,proses laporan ini masih tetap berjalan dan nanti Pelapor akan diberikan SP2HP2 nya untuk info lebih lanjutnya.

Pak Erizal menyampaikan “masih kok masih lanjut,ini baru kemarin kita undang 3 orang, Kanit dan anggota,masih masih berlanjut kalo proses laporan anggota nya mah,belum selesai ini,” ujar Pak Erizal selaku Kanit Paminal.

Dan yang paling membingungkan, ini proses laporan sedang berjalan,akan tetapi warung yang dijadikan tempat penjualan/peredaran obat terlarang daftar G tersebut malah buka dan berjualan dengan bebas.

Dari awal kita tim media membuat laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri pada tanggal 4 Januari 2026, dan dimintai keterangan di Ruang Si Propam Polres Bogor pada tanggal 6 Januari 2026, akhirnya pada tanggal 9 Januari 2026 kami menerima SP2HP2 nya, hasil pemeriksaan penyelidikan dan gelar perkara, dimana hasilnya (ditemukan cukup bukti) terkait melepaskan penangkapan pelaku pengedar obat terlarang daftar G yang di terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Sindur.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Ini diduga terjadinya pembiaran dan adanya keterlibatan oknum oknum Aparat Penegak Hukum setempat dalam mengendalikan penjualan/peredaran obat obatan terlarang daftar G diwilayah hukum Polsek Gunungsindur.

Pelanggaran kode etik polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Kami akan meneruskan berita ini ke Polda Jawa Barat bahkan sampai ke Mabes Polri,patut diduga terjadinya pembiaran di Wilayah Hukum Polsek Gunungsindur.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru