Jam Operasional Alun-Alun Nyi Mas Melati Diperpendek, Mulai 1 Januari 2026 Tutup Pukul 22.00 WIB

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Pemerintah Kecamatan Sukamulya mengeluarkan himbauan resmi terkait perubahan jam operasional kawasan publik Alun-Alun Nyi Mas Melati. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama bagi seluruh pengunjung, Selasa 30/12/2025.

 

 

Berdasarkan pengumuman yang di sampaikan oleh Camat Sukamulya, Khalid Mawardi, S.Sos., S.IP., MM, terhitung mulai 1 Januari 2026, Alun-Alun Nyi Mas Melati hanya akan dibuka hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, petugas akan melaksanakan kegiatan sterilisasi atau pembersihan secara rutin di seluruh area.

 

 

“Kami menghimbau kepada seluruh pengunjung untuk memperhatikan batas waktu kunjungan ini. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan agar proses sterilisasi malam hari dapat berjalan lancar,” pesan Khalid Mawardi.

 

 

Selain jam operasional, pemerintah kecamatan juga mengingatkan para pengunjung untuk turut serta menjaga kebersihan dan keasrian alun-alun. Salah satu poin penting yang di tekankan adalah larangan untuk merokok diatas hamparan rumput sintetis yang ada diarea tersebut.

 

 

“Kami mengajak semua pihak untuk menjadi kebersihan dan tidak merokok diarea rumput sintetis. Mari kita jaga bersama aset publik ini agar tetap nyaman dan menarik untuk dikunjungi,” tegas Khalid.

 

 

Kebijakkan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau yang tertib, bersih, dan aman untuk rekreasi keluarga serta kegiatan positif masyarakat.

 

 

Demikian informasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Sukamulya.

Diharapkan seluruh pengunjung dan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Kecamatan Sukamulya.

Penulis : Iwan S, C.BJ.

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru