Polsek Panongan Himbau Pengelola Pusat Perbelanjaan Patuhi Larangan Pesta Kembang Api Saat Nataru

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AkpersiBantenNews.com | Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Panongan Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan penggalangan serta himbauan kamtibmas terkait perizinan dan larangan pesta kembang api.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di City Market dan Mall Ciputra Citra Raya, Kecamatan Panongan. Himbauan disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Panongan IPTU Iman S kepada pengelola City Market Citra Raya dan manajemen Mall Ciputra Citra Raya.

 

Kapolsek Panongan IPTU Jonathan M. Sirait, S.Tr.K., selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api maupun petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

 

“Himbauan ini kami sampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, larangan pesta kembang api ini merupakan bentuk empati dan kepedulian kita bersama terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam. Kami mengajak seluruh pengelola usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar IPTU Jonathan.

 

Larangan tersebut berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3/13512/XXI/BKBP/2025 tentang perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, Damar selaku asisten manajer Mall Ciputra Citra Raya dan Ali selaku pengelola City Market Citra Raya menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Keduanya memastikan bahwa pada malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak akan melaksanakan kegiatan pembakaran kembang api maupun petasan di lingkungan Mall Ciputra Citra Raya dan City Market.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Panongan berharap sinergi antara Kepolisian dan pengelola usaha dapat terus terjalin guna menjaga kondusifitas wilayah serta menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Penulis : Chandra AB

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Chandra AB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru