Lagi dan Lagi! Diduga Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Pick Up Kembali Ditemukan di Sambaliung

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau, AkpersiBantenNews.com – Sebuah unit mobil pick up Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi KT 8940 RR kembali diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 33 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, yang diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah lokasi penampungan BBM ilegal untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Mobil tersebut tak sengaja ditemui awak media pada Selasa (23/12/2025) di Jalan SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Jalan tersebut merupakan jalur poros menuju kawasan pesisir. Menariknya, kendaraan dan pengemudi yang sama sebelumnya juga pernah ditemukan awak media di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, dalam kasus serupa.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Usman mengakui bahwa BBM yang diangkutnya berjumlah sama seperti temuan sebelumnya.

“Sama aja yang saya bawa seperti kemarin, 33 jerigen juga, Pertalite,” ucap Usman singkat kepada awak media.

Diketahui, kejadian serupa dengan orang dan kendaraan yang sama sebelumnya juga sempat diberitakan oleh salah satu media online. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap aktivitas yang diduga sebagai praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal tersebut. Padahal, lokasi penyaluran dan penampungan BBM ilegal itu disebut-sebut tidak jauh dari Kantor Polres Berau.

Seorang warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menilai praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal sangat merugikan masyarakat kecil.

“Penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal ini harus diberantas. Kasihan masyarakat yang pakai untuk kebutuhan pribadi, kadang tidak kebagian karena antrean panjang di SPBU. Ini semua gara-gara oknum pengetap yang menimbun BBM demi keuntungan pribadi,” ungkapnya dengan nada geram.

Desakan pun datang dari publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Berau, segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara dan berpotensi menjadi penyakit sosial jika dibiarkan berlarut-larut.

Secara hukum, penyaluran dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,

Pidana denda paling tinggi Rp60 miliar,

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU Migas, yang secara tegas melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Selain itu, Pasal 54 UU Migas juga mengatur sanksi bagi pihak yang meniru atau memalsukan BBM.

Tidak hanya itu, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu atau memfasilitasi praktik penimbunan maupun penjualan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat keterlibatan, termasuk jeratan Pasal 56 KUHP bagi pihak yang turut membantu kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Kabupaten Berau berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan profesional dalam menindak praktik penyaluran serta penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak terus disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru