Viral Polsek Karangpandan Mengamankan Penagih Hutang.

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, Sibernasional.com – Aparat Polsek Karangpandan mengamankan seorang penagih hutang yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang warga, Ibu Giyatmi, di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Karangpandan, Jawa Tengah, Sabtu (02/05/2026) malam.

Peristiwa ini bermula saat tim awak media yang tengah melakukan kegiatan kontrol sosial di sekitar lokasi menerima panggilan dari Ibu Giyatmi yang mengaku kembali didatangi oleh penagih utang tersebut.

“Mas, di mana? Ada orang penagihan, Irvan datang lagi,” ujar Ibu Giatmi dengan nada panik saat menghubungi awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media langsung menuju lokasi dan mencoba melakukan pemantauan secara langsung. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, situasi di dalam mini market milik Ibu Giatmi tampak memanas.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, debt collector tersebut diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak patut. Ia disebut sempat membentak, menunjuk, serta memberikan tekanan kepada Ibu Giatmi, bahkan berupaya memeriksa laci tempat usaha, yang memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.

Melihat situasi tersebut, awak media berupaya melerai sekaligus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

“Dia tidak membayar, disuruh ke kantor tidak mau. Saya juga ditekan oleh pimpinan koperasi,” ujar Irvan saat dimintai keterangan.

Awak media kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek Karangpandan. Sambil menunggu kedatangan petugas, Irvan kembali menyampaikan alasan tindakannya.

“Karena sudah telat membayar, dan saya juga ada kebutuhan. Ibu kan punya utang,” ucapnya.

Sekitar pukul 18.20 WIB, anggota Polsek Karangpandan tiba di lokasi. Petugas yang dipimpin oleh anggota bernama Angga langsung melakukan pemeriksaan awal, termasuk meminta kelengkapan surat tugas dari yang bersangkutan.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, debt collector tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

Petugas kemudian mengambil tindakan cepat dan terukur dengan mengamankan Irvan ke Mapolsek Karangpandan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami dugaan adanya unsur intimidasi dalam proses penagihan, serta menelusuri legalitas aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah
Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 
Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas
Kapolresta Pati Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Nelayan dengan Penuh Perhatian
Sentuhan Humanis Tim Negosiator, Aksi Diwarnai Jabat Tangan Penuh Simpati
Lewat Temu Ramah, Warga Sampaikan Keluhan Peredaran Narkoba Kepada Kapolres Toba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:59 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:31 WIB

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Senin, 4 Mei 2026 - 07:47 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 

Senin, 4 Mei 2026 - 07:20 WIB

Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Berita Terbaru