Viral Polsek Karangpandan Mengamankan Penagih Hutang.

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, Sibernasional.com – Aparat Polsek Karangpandan mengamankan seorang penagih hutang yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang warga, Ibu Giyatmi, di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Karangpandan, Jawa Tengah, Sabtu (02/05/2026) malam.

Peristiwa ini bermula saat tim awak media yang tengah melakukan kegiatan kontrol sosial di sekitar lokasi menerima panggilan dari Ibu Giyatmi yang mengaku kembali didatangi oleh penagih utang tersebut.

“Mas, di mana? Ada orang penagihan, Irvan datang lagi,” ujar Ibu Giatmi dengan nada panik saat menghubungi awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media langsung menuju lokasi dan mencoba melakukan pemantauan secara langsung. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, situasi di dalam mini market milik Ibu Giatmi tampak memanas.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, debt collector tersebut diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak patut. Ia disebut sempat membentak, menunjuk, serta memberikan tekanan kepada Ibu Giatmi, bahkan berupaya memeriksa laci tempat usaha, yang memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.

Melihat situasi tersebut, awak media berupaya melerai sekaligus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Mudik Lancar, Hati Tenang: Kapolresta Pati Apresiasi Sinergi Semua Pihak di Ops Ketupat Candi 2026

“Dia tidak membayar, disuruh ke kantor tidak mau. Saya juga ditekan oleh pimpinan koperasi,” ujar Irvan saat dimintai keterangan.

Awak media kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek Karangpandan. Sambil menunggu kedatangan petugas, Irvan kembali menyampaikan alasan tindakannya.

“Karena sudah telat membayar, dan saya juga ada kebutuhan. Ibu kan punya utang,” ucapnya.

Sekitar pukul 18.20 WIB, anggota Polsek Karangpandan tiba di lokasi. Petugas yang dipimpin oleh anggota bernama Angga langsung melakukan pemeriksaan awal, termasuk meminta kelengkapan surat tugas dari yang bersangkutan.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, debt collector tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

Petugas kemudian mengambil tindakan cepat dan terukur dengan mengamankan Irvan ke Mapolsek Karangpandan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami dugaan adanya unsur intimidasi dalam proses penagihan, serta menelusuri legalitas aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II

Berita Terbaru