HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibernasional.com | Kabupaten Tangerang, 04/05/2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) menyoroti dugaan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan oleh HC Billiard Sepatan. Keberadaan tempat usaha tersebut sebelumnya telah menimbulkan penolakan dari masyarakat, khususnya warga RT 02/RW 02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Penolakan tersebut telah disampaikan masyarakat kepada Camat Sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melalui surat resmi, yang meminta agar operasional HC Billiard dihentikan.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, GPRUKK turut melayangkan laporan pengaduan kepada Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang. Dalam surat pengaduan itu, GPRUKK meminta agar HC Billiard ditutup sementara waktu, terkait dugaan penyalahgunaan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

Ketua GPRUKK, Asep Setiadi, SH, menyampaikan bahwa meskipun HC Billiard telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam izin tersebut.

 

“Memang HC Billiard telah mengantongi Nomor Induk Berusaha, namun peruntukan dalam NIB tersebut bukan untuk kegiatan arena billiard sebagaimana yang saat ini dijalankan,” ujar Asep pada Minggu (03/05/2026).

 

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa terdapat perbedaan klasifikasi usaha antara restoran dan arena billiard berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan usaha yang dijalankan HC Billiard diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan dari pemerintah setempat.

 

“Apabila tidak ada respon dari Camat Sepatan maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami akan mengambil langkah hukum serius, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti laporan kami termasuk Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan pengelola HC Billiard belum dapat dihubungi terkait konfirmasi berita ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah
Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik
Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas
Kapolresta Pati Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Nelayan dengan Penuh Perhatian
Sentuhan Humanis Tim Negosiator, Aksi Diwarnai Jabat Tangan Penuh Simpati
Lewat Temu Ramah, Warga Sampaikan Keluhan Peredaran Narkoba Kepada Kapolres Toba
Ikut Panas-Panasan Bersama Massa, Negosiator Polresta Pati Tunjukkan Dedikasi Tanpa Batas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:59 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:31 WIB

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Senin, 4 Mei 2026 - 07:47 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 

Senin, 4 Mei 2026 - 07:20 WIB

Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Berita Terbaru