HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibernasional.com | Kabupaten Tangerang, 04/05/2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) menyoroti dugaan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan oleh HC Billiard Sepatan. Keberadaan tempat usaha tersebut sebelumnya telah menimbulkan penolakan dari masyarakat, khususnya warga RT 02/RW 02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Penolakan tersebut telah disampaikan masyarakat kepada Camat Sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melalui surat resmi, yang meminta agar operasional HC Billiard dihentikan.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, GPRUKK turut melayangkan laporan pengaduan kepada Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang. Dalam surat pengaduan itu, GPRUKK meminta agar HC Billiard ditutup sementara waktu, terkait dugaan penyalahgunaan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

Ketua GPRUKK, Asep Setiadi, SH, menyampaikan bahwa meskipun HC Billiard telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam izin tersebut.

 

“Memang HC Billiard telah mengantongi Nomor Induk Berusaha, namun peruntukan dalam NIB tersebut bukan untuk kegiatan arena billiard sebagaimana yang saat ini dijalankan,” ujar Asep pada Minggu (03/05/2026).

 

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa terdapat perbedaan klasifikasi usaha antara restoran dan arena billiard berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan usaha yang dijalankan HC Billiard diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan dari pemerintah setempat.

 

“Apabila tidak ada respon dari Camat Sepatan maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami akan mengambil langkah hukum serius, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti laporan kami termasuk Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan pengelola HC Billiard belum dapat dihubungi terkait konfirmasi berita ini.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Berita Terbaru