IRT Diduga Jadi Bandar Obat Keras Terlarang, Polres Cirebon Kota Amankan Puluhan Ribu Pil

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, Sibernasional.com – Seorang ibu rumah tangga diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota terkait dugaan peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah Cirebon. Sabtu (02/05/2026).

 

Tersangka yang diketahui bernama Vera tersebut diduga berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras ilegal, khususnya di wilayah Pekalipan, Kota Cirebon.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat tersangka melintas di salah satu ruas jalan di wilayah Cirebon dengan menggunakan kendaraan roda empat.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghany serta Kasi Humas AKP Aris Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

 

“Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penjual yang telah diamankan sebelumnya,” ujar AKBP Eko Iskandar saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026) sore.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

– 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex)

– 9.962 butir pil Tramadol

– 8.164 butir pil Dextromethorpam

 

Total puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya yang diduga terlibat.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah
Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 
Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas
Kapolresta Pati Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Nelayan dengan Penuh Perhatian
Sentuhan Humanis Tim Negosiator, Aksi Diwarnai Jabat Tangan Penuh Simpati
Lewat Temu Ramah, Warga Sampaikan Keluhan Peredaran Narkoba Kepada Kapolres Toba
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:59 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:31 WIB

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Senin, 4 Mei 2026 - 07:47 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 

Senin, 4 Mei 2026 - 07:20 WIB

Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Berita Terbaru