Eksploitasi Air Tanah di Kawasan Blessindo Industrial Estate Legok Diduga Langgar Titik Koordinat SIPA

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com –Praktik pengambilan air tanah di kawasan pergudangan dan industri Blessindo Industrial Estate, Legok, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan. Muncul dugaan kuat bahwa pihak pengelola atau perusahaan penyuplai air di kawasan tersebut melakukan pengambilan air bersih di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemegang SIPA wajib mengambil air tepat pada titik koordinat yang telah diverifikasi secara teknis oleh dinas terkait. Pelanggaran terhadap titik koordinat ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Dugaan pengambilan air di luar koordinat ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan di wilayah Legok. Penentuan koordinat dalam SIPA bertujuan untuk menjaga keseimbangan neraca air tanah. Jika pengambilan dilakukan secara serampangan atau di luar titik yang diizinkan, hal tersebut berpotensi mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) dan mengancam ketersediaan air bersih bagi pemukiman warga di sekitar kawasan industri.

“Setiap titik pengeboran memiliki kajian teknisnya masing-masing. Jika mengambil air di luar koordinat yang tertera di izin, itu sama saja dengan pengambilan air ilegal,” ujar seorang praktisi hukum lingkungan saat dimintai keterangan mengenai prosedur SIPA.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Sesuai dengan aturan Kementerian ESDM, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan SIPA dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari:

1. Sanksi Administratif: Pencabutan izin SIPA dan penghentian operasional sumur bor.
2. Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Sumber Daya Air, tindakan eksploitasi air tanah tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dipidana penjara serta denda material yang sangat besar.
3. Penyegelan: Pihak berwenang seperti Satpol PP dan Dinas ESDM memiliki wewenang untuk menyegel sarana prasarana pengambilan air yang menyalahi aturan.

Perlunya Pengawasan Ketat

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Dinas ESDM Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan ke kawasan Blessindo Industrial Estate.

Transparansi dalam pengelolaan air tanah di kawasan industri sangat diperlukan guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di area pergudangan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak atas air bagi warga sekitar.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru