Bus Bekas PT Primo Maju Berdikari Diduga Dikontrak PO Tunggal Jaya Tanpa Izin Trayek

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Sibernasional.com — Praktik operasional bus pariwisata tanpa izin trayek kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik dan komunitas pengamat transportasi menyoroti dugaan kerjasama kontrak antara PT Primo Maju Berdikari dan PO Tunggal Jaya, di mana bus bekas milik PT Primo Maju Berdikari diduga kuat dioperasionalkan untuk keperluan pariwisata oleh PO Tunggal Jaya tanpa mengantongi izin trayek pariwisata yang sah.

 

Berdasarkan penelusuran di publikasi izin trayek pariwisata yang dapat diakses secara daring, nama PO Tunggal Jaya — yang berkantor pusat di Kuningan dan dikenal melayani rute wisata Kuningan-Yogyakarta serta Kuningan-Jakarta — tidak tercatat memiliki izin trayek pariwisata yang masih berlaku untuk unit bus eks PT Primo Maju Berdikari tersebut. Meskipun demikian, bus bekas itu diduga kuat tetap dioperasionalkan secara reguler untuk mengangkut rombongan wisatawan.

Hasil Penelusuran Secara Daring

 

Fakta ini memantik kekhawatiran serius dari para pemangku kepentingan transportasi darat. Bus pariwisata yang beroperasi tanpa izin trayek yang sah tidak hanya melanggar regulasi, melainkan juga mengabaikan aspek keselamatan penumpang. Dalam berbagai operasi penertiban sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) di berbagai daerah kerap menemukan bus pariwisata tidak berizin yang juga tidak melakukan uji KIR secara rutin, sehingga kondisinya tidak laik jalan. Di Kabupaten Bogor, misalnya, Dishub setempat pernah menindak 19 bus pariwisata di kawasan Puncak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pemeriksaan ramp check bersama kepolisian demi menjamin keselamatan perjalanan wisata. Sementara itu, razia Dishub Kota Yogyakarta juga menemukan lima bus pariwisata yang tidak memiliki izin pariwisata atau kartu pengawasan saat akan masuk ke wilayah kota.

 

Saat dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, pihak PO Tunggal Jaya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, perwakilan PT Primo Maju Berdikari yang tengah bersengketa kepemilikan atas sejumlah aset busnya enggan berkomentar banyak terkait adanya kontrak kerjasama dengan pihak lain.

 

Situasi ini tentu membuka luka lama di sektor angkutan pariwisata. Maraknya bus pariwisata “bodong” — termasuk yang berasal dari bus bekas peremajaan trayek AKAP — telah berulang kali memicu kecelakaan fatal. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam sejumlah investigasinya mengungkapkan bahwa mayoritas kecelakaan bus wisata melibatkan bus tanpa izin yang merupakan bekas peremajaan dari trayek reguler.

 

Dorongan Penindakan Tegas

 

Pengamat transportasi dan komunitas pengguna jalan kini mendorong agar Lembaga Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat segera melakukan penindakan terhadap praktik ini. Payung hukumnya sudah jelas: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengamanatkan bahwa setiap kendaraan angkutan pariwisata wajib memiliki izin trayek dan izin operasional yang sah. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki izin terancam pidana kurungan hingga dua tahun, sementara sopir dapat dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara.

 

Selain sanksi pidana, Komisi V DPR RI juga telah berulang kali mendesak Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi administratif yang tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang membandel, seperti pembekuan hingga pencabutan izin trayek dan izin operasi. “Kemenhub sudah mengetahui kondisi sebenarnya, hanya saja bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi,” demikian bunyi pernyataan sikap Komisi V DPR RI yang pernah disampaikan seusai kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang.

 

Desakan untuk Transparansi

 

Publik mendesak agar pihak berwenang tidak hanya melakukan penindakan administratif dan pidana, tetapi juga membuka data perizinan trayek bus pariwisata secara transparan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha angkutan yang telah patuh, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa. Sebab, jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, keselamatan masyarakat di jalan raya menjadi taruhannya.

 

Hingga berita ini ditulis, tim kami masih menunggu respons resmi dari Dinas Perhubungan setempat dan pihak LLAJ terkait rencana penertiban terhadap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilih jasa angkutan pariwisata dengan memastikan legalitas operator dan armadanya.

Penulis : Musaffa

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Musaffa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Berita Terbaru