Ibu Giatmi Lapor ke Polsek Karangpandan, Diduga Alami Intimidasi oleh Debt Collector

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, Sibernasional.com – Seorang warga bernama Ibu Giatmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan penekanan yang dilakukan oleh seorang debt collector ke Polsek Karangpandan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Karangpandan, Kelurahan Arjosari, Jawa Tengah.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan proses penagihan utang yang dinilai dilakukan secara tidak patut dan mengandung unsur tekanan verbal.

 

Berdasarkan keterangan Ibu Giatmi, awal komunikasi terjadi pada 17 Maret 2026, saat dirinya dihubungi oleh seorang penagih berinisial Irvan melalui aplikasi WhatsApp terkait tagihan yang belum dibayarkan.

 

Dalam komunikasi tersebut, Ibu Giatmi mengaku menerima pesan yang bernada kasar dan tidak pantas. Salah satu pesan yang diterimanya berbunyi, “Banyak kali cakapnya…”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal.

 

Tidak hanya melalui pesan singkat, pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, debt collector tersebut juga mendatangi kediaman Ibu Giatmi. Dalam pertemuan itu, Ibu Giatmi telah menyampaikan bahwa dirinya belum dapat melakukan pembayaran karena keterbatasan ekonomi.

 

Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat tekanan secara langsung.

 

“Ibu disuruh ke kantor, bagaimana tagihannya?” ucap penagih tersebut dengan nada tinggi sambil menunjuk, sebagaimana ditirukan oleh Ibu Giatmi.

 

Meski demikian, Ibu Giatmi menyatakan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia sempat menyerahkan uang sebesar Rp150.000 kepada penagih sebagai bentuk pembayaran sebagian dari total kewajiban.

 

“Aku baru ada Rp150.000, belum cukup untuk bayar penuh,” ujar Ibu Giatmi.

 

Selanjutnya, pada 24 April 2026, Ibu Giatmi menerima surat peringatan pertama terkait sisa pokok utang dari pihak koperasi. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 April 2026, ia kembali dihubungi oleh debt collector untuk melakukan penagihan.

 

Namun karena belum memiliki dana, Ibu Giatmi kembali menyampaikan ketidakmampuannya. Respons yang diterima, menurutnya, kembali bernada keras dan tidak pantas.

 

Merasa tertekan dan tidak nyaman dengan cara penagihan tersebut, Ibu Giatmi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangpandan guna mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak debt collector maupun koperasi terkait.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah
Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 
Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas
Kapolresta Pati Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Nelayan dengan Penuh Perhatian
Sentuhan Humanis Tim Negosiator, Aksi Diwarnai Jabat Tangan Penuh Simpati
Lewat Temu Ramah, Warga Sampaikan Keluhan Peredaran Narkoba Kepada Kapolres Toba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kecelakaan Lalulintas di Karangpandan: Pengendara Gojek Terluka Parah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:59 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:31 WIB

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Senin, 4 Mei 2026 - 07:47 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat 

Senin, 4 Mei 2026 - 07:20 WIB

Korlap Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Berita Terbaru