*RESPON CEPAT PAMINAL POLDA JABAR
TERKAIT LAPORAN MASYARAKAT PEREDARAN OBAT KERAS TERLARANG DI INDRAMAYU*
Bandung, Sibernasional.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan pendalaman dan klarifikasi. Minggu (26/04/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Panit Unit 3 Paminal Polda Jabar IPDA Ade menyampaikan bahwa pihak Paminal telah menerima informasi awal dan langsung melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang beredar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Polres Indramayu.
“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas. Kami tidak akan mentolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam peredaran obat keras terlarang,” tegasnya.
Selain itu, Paminal Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik atau disiplin oleh anggota Polri, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan terlarang, serta tidak ragu menyertakan bukti pendukung guna mempercepat proses penanganan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses pendalaman masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh Polda Jawa Barat.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












