Lahan Kosong Dijadikan Tempat Buang Sampah, Warga Terganggu Bau Menyengat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Jatake. AkpersiBanteNews.com – Saat awak media pulang giat pada jum’at 27/02/26 dini hari melewati jalan Jatake – Legok bau sampah menyengat hidung, Ternyata lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah di kelola oleh oknum lingkungan setempat (27/02/26).

Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati kabupaten Tangerang mengenai lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah, Wakil Bupati berkata : akan memerintahkan DLHK dan Camat Pagedangan mengecek ke lokasi dan bila benar akan di lakukan penutupan.

Sampai Saat Ini belum ada upaya tegas, Padahal bau yang timbul membuat perut mual. Apalagi pada saat musim hujan, Aroma sampah lebih menyengat hidung dan bila cuaca cerah maka sampah tersebut di bakar hingga menimbulkan asap yang menganggu pengguna jalan.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah cukup jelas,

– Pasal 29 ayat (1) huruf e: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

– Pasal 29 ayat (1) huruf g: Melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Diduga Langgar Keselamatan Publik, Tiang IndiHome Roboh di Selapajang Jaya Tak Kunjung Diperbaiki

– Pasal 40 ayat (1): Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah (termasuk pembuangan) yang tidak memperhatikan norma/standar/prosedur sehingga menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, diancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

– Pasal 40 ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat, ancaman penjara meningkat menjadi 5-15 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98/99: Menjerat pelaku pembuangan sampah ilegal (termasuk TPA ilegal) yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar

Aparatur Pemerintah Setempat tidak bergeming seolah tidak mengetahui, Kami akan Berkoordinasi dengan kecamatan sampai ke tingkat kabupaten untuk meminta tanggapan nya. Pembuangan sampah ilegal berdampak destruktif, meliputi pencemaran tanah dan air tanah oleh limbah berbahaya, penurunan kualitas udara akibat pembakaran terbuka (memicu ISPA), serta menyumbat aliran air yang menyebabkan banjir.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru