Lahan Kosong Dijadikan Tempat Buang Sampah, Warga Terganggu Bau Menyengat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Jatake. AkpersiBanteNews.com – Saat awak media pulang giat pada jum’at 27/02/26 dini hari melewati jalan Jatake – Legok bau sampah menyengat hidung, Ternyata lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah di kelola oleh oknum lingkungan setempat (27/02/26).

Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati kabupaten Tangerang mengenai lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah, Wakil Bupati berkata : akan memerintahkan DLHK dan Camat Pagedangan mengecek ke lokasi dan bila benar akan di lakukan penutupan.

Sampai Saat Ini belum ada upaya tegas, Padahal bau yang timbul membuat perut mual. Apalagi pada saat musim hujan, Aroma sampah lebih menyengat hidung dan bila cuaca cerah maka sampah tersebut di bakar hingga menimbulkan asap yang menganggu pengguna jalan.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah cukup jelas,

– Pasal 29 ayat (1) huruf e: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

– Pasal 29 ayat (1) huruf g: Melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Diduga Akali Penutupan, Aktivitas Pembuangan Sampah di Desa Jatake Berjalan pada Malam Hari

– Pasal 40 ayat (1): Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah (termasuk pembuangan) yang tidak memperhatikan norma/standar/prosedur sehingga menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, diancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

– Pasal 40 ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat, ancaman penjara meningkat menjadi 5-15 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98/99: Menjerat pelaku pembuangan sampah ilegal (termasuk TPA ilegal) yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar

Aparatur Pemerintah Setempat tidak bergeming seolah tidak mengetahui, Kami akan Berkoordinasi dengan kecamatan sampai ke tingkat kabupaten untuk meminta tanggapan nya. Pembuangan sampah ilegal berdampak destruktif, meliputi pencemaran tanah dan air tanah oleh limbah berbahaya, penurunan kualitas udara akibat pembakaran terbuka (memicu ISPA), serta menyumbat aliran air yang menyebabkan banjir.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk

Berita Terbaru