Kasus Pertalite Tercampur Air di Parung, Warga Desak Pemeriksaan Menyeluruh

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parung, Bogor. AkpersiBantenNews.com — Sedikitnya lebih dari 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil dilaporkan mengalami mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Nomor 34.163.16, pada Sabtu 19 Februari 2026, Parung, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah bengkel serta keterangan korban di lokasi, ditemukan adanya kandungan air di dalam tangki bahan bakar kendaraan. Para mekanik menyatakan air bercampur dengan Pertalite sehingga menyebabkan mesin brebet, tersendat, hingga mati total.

Salah satu korban menuturkan bahwa kendaraannya mulai bermasalah tidak lama setelah keluar dari area SPBU. “Baru jalan beberapa ratus meter, mesin brebet lalu mati. Setelah dibuka dan dikuras, ternyata ada air di dalam tangki,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan korban lainnya. Beberapa kendaraan bahkan harus menjalani pengurasan tangki dan pembersihan sistem bahan bakar agar dapat kembali digunakan.

Temuan ini mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan atau penyimpanan BBM di SPBU tersebut, sehingga air diduga masuk ke dalam tangki penyimpanan dan tercampur dengan Pertalite yang dijual kepada konsumen.

Baca Juga:  Patroli Tempat Keramaian Saat Perayaan Idul Fitri 1447 H, Polresta Pati Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Warga yang terdampak berharap pihak pengelola SPBU 34.163.16 segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Selain itu, masyarakat mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dari instansi teknis terkait guna memastikan standar kualitas BBM terpenuhi serta mencegah kejadian serupa terulang.

Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan pidana terkait perbuatan curang dalam perdagangan.

Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Perlindungan konsumen bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan jaminan nyata atas hak masyarakat untuk mendapatkan BBM yang layak dan sesuai standar. Warga kini menanti kejelasan dan tanggung jawab, demi memastikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:28 WIB

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru