Diduga Berdirinya Gudang Online Shopp Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com  – Diduga Berdirinya Gudang Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang (11/02/2026).

Awak media melihat ada nya aktivitas di jalan ciakar – Kadusirung, Dan Coba melakukan wawancara singkat dengan yang bekerja. Tidak berselang lama datang Seorang berinisial “S”.

Kemudian awak media menanyakan kepada “S” Yang ternyata pemilik usaha tersebut, Tentang Perizinan nya sudah sampai dimana, “S” Menjawab sudah semua sama pak Rt “S”.

Kembali di perjelas sudah sampai dimana perizinan nya, setahu Saya perizinan bangun gudang itu harus dilengkapi Tanda Daftar Gudang ( TDG ) Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang mewajibkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Setiap Pemilik Gudang.

Diduga pendirian Gudang yang ada di desa Kadusirung Tidak memiliki Izin lengkap, Saat awak media Bertanya tidak dapat menunjukan Surat Izin nya dan Dapat dikenakan Sanksi.

Baca Juga:  Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di perbatasan desa lumpang dan Desa gorowong, Warga Soroti Dampak Lingkungan

– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang: Ini adalah aturan teknis yang menjerat pelanggar dengan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan TDG, hingga pencabutan TDG, dan penyegelan gudang.

– UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung: Mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (perintah pembongkaran) dan denda.

Pendirian fisik gudang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu IMB—dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Awak media akan Berkoordinasi dengan Aparatur Desa Terkait dan Tingkat Kabupaten Apabila Tidak ada nya izin Tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:28 WIB

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru