Diduga Berdirinya Gudang Online Shopp Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com  – Diduga Berdirinya Gudang Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang (11/02/2026).

Awak media melihat ada nya aktivitas di jalan ciakar – Kadusirung, Dan Coba melakukan wawancara singkat dengan yang bekerja. Tidak berselang lama datang Seorang berinisial “S”.

Kemudian awak media menanyakan kepada “S” Yang ternyata pemilik usaha tersebut, Tentang Perizinan nya sudah sampai dimana, “S” Menjawab sudah semua sama pak Rt “S”.

Kembali di perjelas sudah sampai dimana perizinan nya, setahu Saya perizinan bangun gudang itu harus dilengkapi Tanda Daftar Gudang ( TDG ) Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang mewajibkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Setiap Pemilik Gudang.

Diduga pendirian Gudang yang ada di desa Kadusirung Tidak memiliki Izin lengkap, Saat awak media Bertanya tidak dapat menunjukan Surat Izin nya dan Dapat dikenakan Sanksi.

Baca Juga:  Kunjungan Ibu Kepala Desa Kaliasin Ke Rumah Ananda Aditiya Pasca Pulang Dari RSUD Balaraja

– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang: Ini adalah aturan teknis yang menjerat pelanggar dengan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan TDG, hingga pencabutan TDG, dan penyegelan gudang.

– UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung: Mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (perintah pembongkaran) dan denda.

Pendirian fisik gudang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu IMB—dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Awak media akan Berkoordinasi dengan Aparatur Desa Terkait dan Tingkat Kabupaten Apabila Tidak ada nya izin Tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Mutu dan K3, Direktur PT. Sahabat Berkah Logam (SBL) Profesionalisme Adalah Standar Operasional Prosedur Wajib
Jalan Pendidikan Banyak Berlobang Didesa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Banyak Memakan Korban.
Akses Jalan Menuju Wisata Religi Taman Alam Lumbini Rusak Parah, Wisatawan Desak Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Segera Bertindak
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
LSM Harimau Bongkar Sejumlah Sorotan di Proyek Irigasi Pendarungan, Dinas Diminta Bertindak Cepat
Irigasi Swadaya Warga Beutong Ateuh Akhirnya Terpasang
Proyek Miliaran Rupiah Perbaikan Rumah Pompa Banjarpoh I Sidoarjo Disorot, Pekerja Abaikan K3 Tanpa Pengawasan Mandor
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Komitmen Mutu dan K3, Direktur PT. Sahabat Berkah Logam (SBL) Profesionalisme Adalah Standar Operasional Prosedur Wajib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Jalan Pendidikan Banyak Berlobang Didesa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Banyak Memakan Korban.

Rabu, 30 September 2026 - 04:35 WIB

Akses Jalan Menuju Wisata Religi Taman Alam Lumbini Rusak Parah, Wisatawan Desak Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Segera Bertindak

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Minggu, 27 September 2026 - 03:34 WIB

LSM Harimau Bongkar Sejumlah Sorotan di Proyek Irigasi Pendarungan, Dinas Diminta Bertindak Cepat

Berita Terbaru