TERLARANG! D’carpenter Room Bandung Pakai Gas LPG Subsidi untuk Usaha Sewa Apartemen Harian

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, AkpersiBantenNews.com – D’carpenter Room, usaha sewa apartemen harian di Apartemen Jardin, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, menggunakan fasilitas water heater yang beroperasi dengan gas LPG subsidi 3 kg. Padahal menurut peraturan yang berlaku, penggunaan gas subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi empat golongan tertentu.

Peraturan menyatakan bahwa gas LPG subsidi 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, usaha sewa apartemen harian memiliki karakteristik mirip dengan hotel sebagai penyedia akomodasi berbayar, sehingga termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakannya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, admin D’carpenter Room menjawab, “Warung sama kompor tanam juga pake gas 3 kg kk sampai sekarang belum ada teguran dari manajement kk. Terkait hal lain paling kakanya bisa tanya langsung ke B1 kk langsung ke kantor management langsung kk. Kalo pun dilarang mungkin gas 3kg gabisa masuk ke apart kk.” (18/01)

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022 dan peraturan terkait lainnya, penyalahgunaan gas LPG subsidi dapat dikenai sanksi. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Gas Bumi Cair untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menggunakan atau menyalahgunakan gas LPG subsidi untuk kepentingan bukan yang diperbolehkan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda uang paling banyak Rp50 juta.

Menanggapi permasalahan ini, Galih Faisal, S.H., M.H., CPM., Ketua Umum PJPM Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat, akan bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Ia juga akan menggandeng Kepala Satuan Tugas Pengendalian Penggunaan Gas LPG Subsidi, Polrestabes Bandung untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.

Pasal 73 ayat (2) juga menentukan bahwa jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang atau menyebabkan kerugian bagi negara, dapat dikenai sanksi tambahan berupa pembekuan atau pencabutan izin penggunaan gas LPG subsidi (jika memiliki izin), serta dapat menjadi dasar untuk penuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Penulis : Tim Akpersi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Akpersi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru