Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Sibernasional.com – Ketegasan hukum di wilayah Kabupaten Bogor kembali diuji. Meski telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP pada Rabu (15/04) lalu, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, terpantau masih beraktivitas secara terang-terangan. Praktik komersial ilegal ini diduga keras mengabaikan sanksi administratif dan regulasi lingkungan hidup tingkat pusat maupun daerah.

 

‎Penutupan resmi yang dipimpin oleh Katim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor pekan lalu nampaknya dianggap angin lalu oleh para oknum pengelola. Berdasarkan fakta di lapangan pada Jumat (24/04/2026), armada pengangkut sampah masih melakukan bongkar muat secara lancar di lokasi yang telah dipasangi plang penghentian kegiatan.

 

‎Fakta di lapangan mengejutkan. Sampah-sampah yang menumpuk di TPSA ilegal Rawa Jamun bukan berasal dari warga lokal, melainkan kiriman dari luar daerah.

 

‎Seorang pengemudi truk bertuliskan PT AKU 018 dengan nopol B 9163 EDB mengakui bahwa muatan yang ia bawa berasal dari luar daerah dan Saat dipertanyakan sampah tersebut akan dibawa (Buang) kemana, dengan gamblangnya Ia menyebut inisial iL,

 

‎Saat awak media menanyakan, Sampah dari mana kang?”tanyanya

 

‎Sopir menjawab, “iya, Sampah dari Depok”,katanya.

 

‎Lebih lanjut dipertanyakan, “Mau dibuang kemana”, Sopir dengan jelas mengatakan, “Dibuang ke ilham”,ungkap sopir truk sampah dari PT AKU 018. Hal ini mengonfirmasi adanya dugaan bisnis pembuangan sampah lintas wilayah yang tidak berizin.

 

‎Tindakan para oknum pengelola ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait baku mutu dan tata kelola limbah. Kuat dugaan, aktivitas ini menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup.

 

‎Katim Gakkum DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, sebelumnya telah menegaskan bahwa ketidakpatuhan pasca-penyegelan akan berujung pada peningkatan status hukum.

 

‎”Jika masih ada aktivitas, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk peningkatan status ketidakpatuhan. Sanksi administratif hingga denda akan diberlakukan, dan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum pidana,”tegasnya seperti di kutip dari media aktualita

 

‎Sumber lain menyebut bahwa TPSA di rawa Jamun hanya diperuntukan untuk membuang sampah masyarakat Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

 

‎”Tempat pembuangan sampah di rawa jamun mah sebenarnya khusus warga Dayeuh, bukan untuk luar daerah”, ungkap seorang warga desa Dayeuh yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

 

‎Ketidakberdayaan penyegelan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Camat Cileungsi, Adi Henryana, yang sebelumnya menghimbau warga untuk menjaga lingkungan, kini cenderung bungkam saat dikonfirmasi mengenai operasional TPSA yang kembali aktif. Sementara itu, pihak Satpol PP Cileungsi seolah melempar tanggung jawab birokrasi ke bagian Ekbang Kecamatan.

 

‎Publik kini menunggu tindakan nyata dari Bupati Bogor dan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia sampah di Cileungsi. Pembiaran terhadap TPSA ilegal di Rawa Jamun tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Bogor di mata hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Bangkalan, Tubuh Penuh Luka Bacokan Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:28 WIB

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru