Mantan Istri Klarifikasi Terkait Dugaan Perusakan Rumah yang Sempat Viral

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jawa Barat. SiberNasipnal.com – Kasus dugaan perusakan rumah yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak yang dituduh, yakni mantan istri berinisial K. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sungapan, Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

K menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran fisik bangunan rumah tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Ia mengaku telah memberikan surat kuasa resmi kepada seseorang berinisial J untuk melakukan pembongkaran. Hal itu dilakukan setelah dirinya resmi bercerai melalui ikrar talak pada 7 Maret 2026.

Menurut penuturannya, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam terhadap mantan suaminya. Saat kejadian, K diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Pembongkaran rumah itu dilakukan karena sebagian besar bangunan berasal dari hasil kerja saya selama menjadi TKI. Selain itu, ada beberapa hal yang tidak menyenangkan yang saya alami, dan saya juga memiliki saksi terkait hal tersebut,” ungkapnya pada 10 April 2026.

Perempuan yang berasal dari Dusun Palawad, Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang ini juga menegaskan bahwa langkah yang diambilnya memiliki dasar yang kuat, baik secara fakta maupun bukti pendukung.

Ia berharap pihak luar tidak ikut campur dalam permasalahan pribadi tersebut.

“Saya berharap kepada pihak lain untuk tidak ikut campur, karena ini adalah persoalan pribadi. Saya merasa sebagai korban dan hanya meluapkan rasa kecewa dengan dasar yang jelas,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, K berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak langsung menyimpulkan tanpa mengetahui fakta secara utuh.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru