Usut Tuntas Para Oknum Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Jatake

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Pimpinan perusahaan PT Media Garuda Siber, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Yudianto, praktik pembuangan sampah yang diduga ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

“Jika benar terjadi praktik pembuangan sampah ilegal, maka ini harus segera dihentikan. Kami meminta aparat kepolisian untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yudianto, Selasa (10/3/2026).

Dalam perkembangannya, beredar sebuah surat izin lingkungan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Dalam surat yang beredar di masyarakat, tercantum beberapa nama tokoh wilayah, di antaranya Medi selaku Ketua RW 03, Kosasi selaku Ketua RT 05, Herman yang disebut sebagai Jaro, Itam dari unsur BPD, serta Madria yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna.

Selain itu, dalam informasi yang beredar juga disebutkan bahwa Rohim yang biasa akrab di panggil Jesri, merupakan pemilik lahan yang diduga dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut.

Baca Juga:  Alarm Pintu Air 10 Berbunyi, Debit Sungai Cisadane Berstatus Waspada

Meski demikian, keabsahan surat tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Yudianto menilai, apabila benar terdapat praktik pembuangan sampah tanpa izin resmi dari instansi terkait, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan. Jika ada pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, praktik pembuangan sampah ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara serta denda.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut agar aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di wilayah Desa Jatake tersebut dapat segera dihentikan dan di tutup permanen.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:28 WIB

Terungkap Dokumen CIA 1973: “Perairan Kepulauan Indonesia: Kaya, Strategis, dan Dalam Sengketa” Soroti Perebutan Kedaulatan Laut Nusantara Sejak Era Orde Baru

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru